IPMAN Bongkar Dugaan Prostitusi Ruko Nibung Masih Jalan, Aparat Dinilai Tutup Mata

Medan — Ikatan Pemuda Mahasiswa Abdi Negara (IPMAN) melayangkan *peringatan keras kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Medan, terkait dugaan masih beroperasinya praktik prostitusi terselubung di kawasan Ruko Nibung Kota Medan.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum
serta mencederai rasa keadilan masyarakat.

IPMAN menyatakan akan menggelar *aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol publik terhadap aparat yang dinilai tidak serius dalam memberantas praktik maksiat yang telah lama meresahkan warga. Aksi ini dilandasi hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut IPMAN, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi internal, lokasi yang diduga menjadi sarang prostitusi tersebut sebelumnya telah digerebek oleh pihak kepolisian. Namun ironisnya, hingga kini aktivitas di kawasan tersebut masih berjalan secara terbuka dan tanpa hambatan berarti. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan perlindungan dari oknum aparat.

Jika hukum ditegakkan dengan benar, tidak mungkin lokasi yang sudah digerebek masih bebas beroperasi. Kami menduga ada oknum yang bermain dan ini harus diusut tuntas,” tegas IPMAN dalam keterangannya.

Dalam aksi tersebut, IPMAN menyampaikan tuntutan tegas sebagai berikut:

  1. Mendesak Kapolrestabes Medan untuk menutup permanen seluruh aktivitas prostitusi di kawasan Ruko Nibung tanpa kompromi.
  2. Meminta *Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut dan menindak tegas oknum aparat yang diduga menjadi pelindung atau pembeking praktik prostitusi.
  3. Menuntut keterbukaan dan transparansi hasil penyelidikan penggerebekan sebelumnya yang dinilai tidak memberikan efek jera.
  4. Mendesak Pemerintah Kota Medan bersama Satpol PP agar tidak tutup mata dan segera melakukan penertiban serta pengawasan berkelanjutan.
  5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak praktik prostitusi yang merusak moral, tatanan sosial, dan masa depan generasi muda.
  6. Menegaskan akan menggelar *aksi lanjutan (Aksi Jilid II) apabila tuntutan tidak direspons dalam waktu 3×24 jam.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung pada sore hari dengan Zailanisyaputra sebagai Koordinator Aksi.

IPMAN menegaskan, aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan peringatan serius kepada seluruh pihak terkait agar tidak bermain-main dengan hukum dan masa depan generasi muda Kota Medan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top