Pleno VII PB PII Tetapkan reshuffle baru dan kepanitiaan Muktamar XXXIII di Sumatera Selatan

Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) resmi menetapkan sejumlah keputusan penting dalam Pleno VIII yang digelar pada Sabtu (29/11/2025) di Jakarta. Keputusan ini mencakup pencabutan beberapa Surat Keputusan (SK) sebelumnya, penetapan struktur reshuffle terbaru, pembaruan kepanitiaan Muktamar Nasional, serta penetapan lokasi Muktamar XXXIII PII.

  1. Pencabutan SK Reshuffle V dan Pengesahan Reshuffle VIII

Melalui forum Pleno VIII, PB PII memutuskan untuk mencabut SK Nomor PB/SEK/KPTS/092/IX/1447-2025
tentang Pengesahan Reshuffle V Struktur dan Personalia Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) Periode 2023–2025 yang sebelumnya ditetapkan di Bogor.

Selanjutnya, PB PII mengesahkan SK Nomor PB/SEK/KPTS/0136/XI/1447-2025 tentang Pengesahan Reshuffle VIII Struktur dan Personalia Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) Periode 2023–2025.

Reshuffle VIII ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi internal untuk memastikan efektivitas kinerja organisasi hingga akhir periode kepengurusan.

  1. Pembaruan SK Kepanitiaan Muktamar XXXIII

Pleno VIII juga memutuskan mencabut SK Nomor PB/SEK/KPTS/095/IX/1447-2025 tentang Pengesahan Struktur Kepanitiaan Muktamar Nasional Pelajar Islam Indonesia (Muknas PII) Ke-XXXIII.

Sebagai gantinya, PB PII menerbitkan SK Nomor PB/SEK/KPTS/0135/XI/1447-2025 yang menetapkan struktur kepanitiaan terbaru, yaitu:

Ketua Panitia: Alden Anarki Hasibuan

Sekretaris Panitia: Dani Dharma

Bendahara Panitia: M. Zefriansyah

Pembentukan kepanitiaan baru ini dimaksudkan untuk memperkuat persiapan teknis dan administratif menjelang gelaran Muktamar.

  1. Penetapan Lokasi Muktamar XXXIII PII Tahun 2026

Dalam keputusan final Pleno VIII, PB PII menyatakan Muktamar XXXIII Pelajar Islam Indonesia akan diselenggarakan di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2026.

Penetapan ini menjadi langkah strategis PB PII dalam membuka ruang partisipasi wilayah serta memperluas pusat kegiatan organisasi di kawasan Sumatera.

Rangkaian keputusan Pleno VIII ini menandai fase penting konsolidasi PB PII dalam menghadapi agenda besar organisasi, terutama menyongsong Muktamar XXXIII yang diharapkan berjalan tertib, demokratis, dan sesuai prinsip-prinsip dasar perjuangan PII.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top