
Medan – Bidang Riset & Keilmuan PD Pemuda Muhammadiyah menyayangkan kelalaian oknum polisi dalam kesalahan menangkap Ketua DPW NasDem Iskandar ST yang merupakan salah satu tokoh di Sumatera Utara.
Kasus salah tangkap ini menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam sistem kepolisian.
Tindakan oknum polisi yang yang menangkap Ketua DPW NasDem SUMUT, Iskandar ST di dalam Pesawat, benar-benar tidak profesional dan diluar dari SOP dan terkesan polisi bekerja tidak paham aturan main dan terkesan tidak belajar.
Padalah secara aturan, penumpang yang boleh di tangkap di dalam pesawat adalah Teroris, ini bukan hanya mencemarkan nama baik saja, tapi sudah membuat spekulasi publik semakin apatis terhadap institusi Polisi, ujar Riky Kurniawan Hutagalung, M.Pd perwakilan Bidang Riset dan Keilmuan PD Pemuda Muhammadiyah Kota Medan.
Citra buruk polisi yang terus menerus menurun, sehingga Reformasi wajar jika seharusnya dilakukan secepat-cepatnya oleh Presiden Prabowo.
Mengingat Iskandar ST, merupakan Ketua DPW NasDem Sumut dan salah satu tokoh di Sumatera Utara saja bisa di perlakukan sewenang-wenang oleh oknum kepolisian, apalagi rakyat biasa.
Bidang Riset & Keilmuan PD Pemuda Muhammadiyah Kota Medan mendesak KAPOLRI, KAPOLDA, KAPOLRESTABES untuk segera :
- Sanksi Pidana: Oknum polisi yang melakukan salah tangkap diberi sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
- Ganti Rugi: Korban salah tangkap berhak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Besaran ganti rugi yang dapat diberikan yaitu minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 100.000.000.
- Permohonan Maaf: Pihak kepolisian harus meminta maaf kepada korban dan masyarakat atas tindakan tidak profesional yang dilakukan oknumnya.
- Investigasi Internal: Kepolisian harus melakukan investigasi internal untuk mengetahui penyebab kesalahan tangkap dan mengambil tindakan terhadap oknum yang bersalah.
- Pelatihan dan Pengawasan: Kepolisian perlu meningkatkan pelatihan dan pengawasan terhadap anggotanya untuk mencegah terjadinya salah tangkap di masa depan.
Dengan demikian, kasus salah tangkap ini dapat menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitasnya. Tegas RKH.